Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bawen Kabupaten Semarang, Warga Ngrawan Lor Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bawen Kabupaten Semarang, Warga Ngrawan Lor Gelar Aksi Unjuk Rasa
    Foto Dokumen: Warga Bawen Kabupaten Semarang Gelar Unjuk Rasa Adanya mencurigai Dugaan Praktik Mafia Tanah Yang Merugikan Mereka dan Menguntungkan Oknum Perangkat Desa.

    KAB SEMARANG - Menjadi hari bersejarah bagi warga lingkungan Ngrawan Lor, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Mereka turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa yang penuh semangat dan dipenuhi oleh seruan tuntutan transparansi dalam pengurusan tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogya. Warga mencurigai adanya praktik mafia tanah yang merugikan mereka dan menguntungkan oknum perangkat desa.

    Dikutip Harian7.com, puluhan poster dengan berbagai pesan protes dibawa oleh warga yang bergabung dalam aksi tersebut. Koordinator warga, Tri Susilo, menjadi suara utama dalam menyampaikan keresahan mereka. 

    "Jangan sampai malah menjadi bancaan oknum, padahal mereka tidak berhak atas tanah tersebut, " seru Tri Susilo dalam orasinya, Jumat (31/5/2024).

    Tri menjelaskan bahwa kecurigaan warga berawal dari tanah tak bertuan di wilayah Ngrawan yang tiba-tiba memiliki dokumen kepemilikan Letter C. Tanah yang berdekatan dengan Perumahan Bawen City Land (BCL) ini sebelumnya hanya menjadi akses warga menuju kebun dan sebagai saluran air.

    "Saat diukur pertama, luasnya sekira 700 meter persegi. Namun, ketika ada protes dari warga karena itu tanah tak bertuan, luasnya tiba-tiba menjadi 400 meter persegi, " ungkap Tri. 

    Lebih mengejutkan lagi, muncul dokumen Letter C atas nama salah satu warga, yang memicu kecurigaan adanya konspirasi antara oknum perangkat desa dan pihak-pihak tertentu.

    Warga tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga mencurigai adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan. "Kami meminta pemerintah dan penegak hukum, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk turun tangan mengusut kasus ini. Jika memang ada ganti rugi tanah untuk proyek tol, itu seharusnya menjadi hak pemerintah, bukan oknum tertentu, " tegas Tri.

    Dewanto Leksono Widagdo, Camat Bawen, memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dipermasalahkan awalnya dianggap sebagai eks bengkok milik pemerintah daerah, namun setelah dilakukan penghitungan aset, tanah tersebut ternyata memang tidak bertuan.

    "Harapan warga adalah tanah tak bertuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Karena itu kami mendorong jangan ada saling klaim atas tanah tersebut, semua harus sesuai regulasi dan on the track aturan, " ujar Dewanto.

    Persoalan ini sebenarnya pernah dimediasi oleh pihak pemerintah, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak. "Intinya, jika berkaitan dengan tanah untuk proyek tol, semua harus sesuai regulasi dan aturan. Hak warga harus dikembalikan ke warga, dan jika itu kewenangan pemerintah, bisa dikembalikan ke warga dalam bentuk fasilitas umum pengganti, " jelas Dewanto.

    Aksi unjuk rasa ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengurusan tanah, terutama yang terdampak oleh proyek-proyek besar seperti pembangunan tol. Warga Lingkungan Ngrawan Lor berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan. (**)

    kab semarang jateng ungaran bawen mafia tanah dampak tol bawen-jogja
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Mewakili Dandim, Pabung Pimpin Upacara Bendera

    Artikel Berikutnya

    Ambil Sumpah WNI Naturalisasi, Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP
    Rutan Kudus Adakan Sosialisasi Peraturan Baru Kepada WBP

    Ikuti Kami